Ketum Pagar Nusa: Kasus al-Zaytun, Jangan Politisasi Instrumen Agama, Tempatkan pada Koridor Hukum
PAGARNUSA.OR.ID – Dalam beberapa hari terakhir, kasus al-Zaytun kembali menjadi perbincangan publik yang hangat. Terkait dengan perkembangan kasus ini, Ketua Umum Pagar Nusa, M. Nabil Haroen menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dan dikaji bersama.
“Saya mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan Menteri Agama Gus Yaqut C Qoumas, untuk melakukan kajian komprehensif atas kasus ini. Jadi, ada proses pengkajian dari pelbagai unsur untuk memetakan kasus ini,” ungkapnya Selasa (1/08/2023).
Dari arus opini publik, Wakil Ketua Umum PB IPSI tersebut melihat adanya potensi penggiringan opini untuk mengeksekusi kasus ini hanya sebagai kasus agama semata. Ia menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan instrumen agama atau tokoh agama sebagai sarana untuk mendorong tafsir tertentu atas kasus ini.
“Sebaiknya perlu kita tempatkan kasus al-Zaytun dan Panji Gumilang (pemimpinnya) pada ranah hukum yang tepat. Yakni, juga melihat aspek politik kebangsaan dan keindonesiaan,” lanjutnya
Nabil Haroen juga memperingatkan agar tokoh-tokoh agama, ulama, dan komunitas agama tidak digunakan untuk mendorong perdebatan di ruang publik. Ia mengajak kelompok santri dan kiai untuk tidak terjebak dalam perdebatan atas kasus tersebut.
“Marilah kita menempatkan kasus ini pada konteks yang tepat, sebagai kasus hukum dalam ruang keindonesiaan kita. Biarlah aparat hukum dengan segenap instrumen-nya yang bekerja untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya untuk mencari skema solusi bagi santri-santri di al-Zaytun agar mereka dapat mendapatkan hak pendidikan dan pembelajaran yang layak.
“Pemerintah harus menjamin hak-hak santri al-Zaytun. Mereka harus dibina dengan baik dan benar, mendapat hak-hak sebagai pembelajar untuk mendapatkan pendidikan yang tepat,” pungkas Ketua Umum Pagar Nusa itu. (*)